Akta Jual Beli Tanah: Syarat, Tata Cara, Fungsi dan Penjelasannya

akta jual beli tanah

Akta Jual Beli Tanah adalah dokumen hukum yang mencatat transaksi jual beli tanah antara pembeli dan penjual.

Dokumen ini memuat detail tentang tanah yang dijual, harga jual, dan kondisi-kondisi lain yang diterima oleh kedua belah pihak. Akta Jual Beli Tanah dibuat oleh Notaris dan diakui sah oleh pemerintah.

Apa Bedanya Akta Jual Beli dan Sertifikat?

Akta Jual Beli dan Sertifikat Tanah adalah dua dokumen yang berbeda yang mengikat dalam transaksi jual beli tanah. Perbedaan utamanya adalah:

Akta Jual Beli Tanah adalah dokumen hukum yang mencatat transaksi jual beli tanah antara pembeli dan penjual. Dokumen ini dibuat oleh Notaris dan secara sah diakui oleh pemerintah.

Sertifikat Tanah adalah bukti resmi kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah. Sertifikat Tanah mencantumkan detail tentang lokasi dan batas-batas tanah, serta nama pemilik saat ini.

Jadi, Akta Jual Beli Tanah mencatat perjanjian jual beli tanah, sedangkan Sertifikat Tanah menyatakan status kepemilikan tanah. Sertifikat Tanah baru dapat diterbitkan setelah Akta Jual Beli Tanah dibuat dan diterima sah oleh pemerintah.

Akta Jual Beli Apakah Kuat?

Akta Jual Beli Tanah adalah dokumen hukum yang kuat dan mengikat bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah.

AJB dibuat oleh Notaris dan diakui sah oleh pemerintah, sehingga menjadi bukti resmi dari transaksi jual beli tanah.

Dalam hal ada perselisihan antara pembeli dan penjual, AJB akan menjadi acuan dalam proses pengadilan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pembeli dan penjual untuk memastikan bahwa segala hal yang diperjanjikan dalam transaksi jual beli tanah tercatat dengan jelas dalam AJB.

Buat AJB Dimana?

Akta Jual Beli Tanah dapat dibuat oleh Notaris. Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk membuat dokumen hukum resmi seperti Akta Jual Beli Tanah.

Notaris akan memastikan bahwa transaksi jual beli tanah memenuhi persyaratan hukum dan membuat dokumen yang mencatat segala hal yang disepakati oleh pembeli dan penjual.

Notaris akan menandatangani dan mengeluarkan salinan Akta Jual Beli Tanah yang asli untuk masing-masing pihak.

Lokasi Notaris dapat ditemukan melalui internet atau dengan menanyakan kepada kelurahan atau kantor pemerintah setempat. Pembeli dan penjual juga dapat meminta bantuan dari pengacara untuk membuat AJB.

Apa Saja Syarat Bikin AJB?

Untuk membuatnya, beberapa syarat umum yang harus dipenuhi adalah:

  1. Kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah harus merupakan orang yang sah dan memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi.
  2. Tanah yang akan dijual harus merupakan milik sah dari penjual dan dapat dijual.
  3. Harga jual tanah harus diterima oleh kedua belah pihak dan dicatat dalam Akta.
  4. Kondisi-kondisi lain yang diterima oleh kedua belah pihak harus dicatat dalam Akta Jual Beli Tanah, seperti batas-batas tanah, hak-hak yang terkait dengan tanah, dan tanggung jawab-tanggung jawab pembeli dan penjual.
  5. Akta Jual Beli Tanah harus dibuat oleh Notaris resmi.

Ketentuan syarat ini bisa berbeda di setiap wilayah, sehingga sangat penting bagi pembeli dan penjual untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang berlaku sebelum membuat Akta Jual Beli Tanah.

Tata Cara Jual Beli Tanah

Berikut adalah tata cara jual beli tanah secara umum:

  1. Persiapan: Pembeli dan penjual harus memahami dan memastikan bahwa tanah yang akan dijual memenuhi syarat untuk dijual. Kedua belah pihak juga harus memahami harga jual dan kondisi-kondisi lain yang disepakati.
  2. Negosiasi dan Persetujuan: Kedua belah pihak harus mencapai kesepakatan tentang harga jual dan kondisi-kondisi lain yang terkait dengan tanah.
  3. Pembuatan: Kedua belah pihak harus mengajukan permohonan ke Notaris untuk membuat AJB Tanah. Notaris akan memastikan bahwa transaksi memenuhi syarat hukum dan membuat dokumen yang mencatat segala hal yang disepakati oleh pembeli dan penjual.
  4. Penandatanganan: Kedua belah pihak harus menandatangani AJB Tanah dan menerima salinan asli dari dokumen tersebut.
  5. Pendaftaran: Notaris akan mengirimkan salinan asli AJB Tanah ke pemerintah untuk dicatat dan diakui sah.
  6. Penerimaan Tanah: Setelah AJB diakui sah oleh pemerintah, pembeli akan menerima hak atas tanah dan bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran harga jual sesuai dengan kesepakatan.

Apa Bedanya AJB dan Girik?

Akta Jual Beli (AJB) dan Girik adalah dokumen yang berbeda yang digunakan dalam proses jual beli tanah. Berikut adalah perbedaan antara AJB dan Girik:

  1. Tujuan: AJB digunakan untuk mencatat transaksi jual beli tanah, sementara Girik digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.
  2. Isi Dokumen: AJB mencatat detail transaksi jual beli, termasuk harga jual, kondisi-kondisi yang disepakati, dan tanggung jawab-tanggung jawab pembeli dan penjual. Girik mencatat informasi tentang tanah, termasuk lokasi, batas-batas tanah, dan nama pemilik.
  3. Penerbitan: AJB dibuat oleh Notaris dan diakui sah oleh pemerintah, sementara Girik diterbitkan oleh pemerintah.
  4. Validitas: AJB merupakan dokumen yang sah dan bisa digunakan sebagai bukti dalam proses hukum, sementara Girik hanya merupakan bukti kepemilikan tanah.

Secara umum, AJB dan Girik digunakan bersama dalam proses jual beli tanah untuk memberikan bukti kepemilikan tanah dan mencatat transaksi jual beli.

Kedua dokumen harus diakui sah oleh pemerintah untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah merupakan transaksi yang sah dan dapat dilakukan.

Mengapa AJB Tidak Bisa Digadaikan?

Akta Jual Beli (AJB) tidak bisa digadaikan karena AJB bukan merupakan bentuk dokumen yang memiliki nilai jaminan.

AJB hanya merupakan dokumen yang mencatat transaksi jual beli tanah dan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang memiliki nilai jaminan.

Untuk mengajukan kredit atau pinjaman, biasanya bank atau lembaga keuangan meminta bukti kepemilikan tanah sebagai jaminan.

Dalam hal ini, sertifikat tanah merupakan dokumen yang paling sering digunakan sebagai jaminan karena sertifikat tanah memiliki nilai jaminan.

Namun, pemegang AJB dapat memperoleh pinjaman dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan.

Dalam hal ini, AJB dan sertifikat tanah digunakan bersama sebagai bukti bahwa pemegang sertifikat tanah memiliki hak atas tanah dan bisa memperoleh pinjaman berdasarkan hak tersebut.

Yang bisa diajukan untuk pinjaman dana tunai gadai sertifikat adalah SHM atau HGB.

Mengapa Hanya SHM dan HGB yang Dapat Diagunkan?

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan HGB (Hak Guna Bangunan) dapat digadaikan karena mereka merupakan bentuk dokumen kepemilikan tanah yang memiliki nilai jaminan.

SHM dan HGB adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah dan mencatat bahwa seseorang memiliki hak atas tanah dan bangunan yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Karena memiliki nilai jaminan, SHM dan HGB dapat digunakan sebagai jaminan dalam proses pengajuan pinjaman.

Nilai jaminan dari SHM dan HGB berdasarkan lokasi dan nilai tanah dan bangunan yang tercantum dalam sertifikat. Karena memiliki nilai jaminan, bank atau lembaga keuangan cenderung lebih mempercayai SHM dan HGB dalam proses pengajuan pinjaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *