Istilah mortgage dikenal seluruh dunia semenjak menjadi penyebab dari krisis keuangan global di tahun 2008. Mortgage berasal dari subprime mortgage di Amerika Serikat atau kredit perumahan yang diberikan kepada debitur dengan sejarah kredit yang buruk atau bahkan belum memiliki sejarah kredit sama sekali. Bagi anda yang belum mengetahui apa itu mortgage, di artikel ini akan dibahas seluk beluk tentang mortgage.
Apa itu Mortgage/Hipotek?
Bagi anda yang masih asing dengan apa itu mortgage, ternyata dalam bahasa Indonesia, mortgage dikenal dengan istilah hipotek yang berarti instrumen utang yang dilakukan dengan memberikan hak tanggungan properti dari peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran utang.
Peminjam masih dapat menggunakan maupun memanfaatkan properti tersebut. Apabila peminjam sudah membayar utangnya lunas maka tanggungan atas properti tersebut akan gugur.
Biasanya, hipotek ini digunakan oleh pebisnis untuk membeli properti saat tidak memiliki uang yang cukup.
Nilai pembelian properti tersebut tidak perlu dibayar lunas diawal, namun sebagai gantinya peminjam harus melunasi pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu beserta bunga pinjaman. Apabila pinjamannya sudah lunas, maka hak properti tersebut dapat diambil sepenuhnya.
Hipotek/mortage termasuk sebagai hak atau klaim atas properti. Ketika peminjam meminjam uangnya, maka properti tersebut digunakan sebagai jaminan.
Sehingga jika peminjam tidak dapat membayar utang hipoteknya maka pemberi pinjaman dapat mengambil hak guna dari properti yang dijaminkan.
Mortgage atau hipotek juga biasanya terdapat pada KPR (Kredit Pembelian Rumah). Jadi, pada kondisi ini peminjam menjaminkan propertinya yang dibeli kepada bank sebagai jaminan atas pinjaman KPR.
Setelah terselesaikan kewajibannya, barulah rumah tersebut menjadi milik peminjam. Jika peminjam berhenti membayar kewajibannya, maka pihak bank berhak menyita asset properti yang dijaminkan.
Penyitaan yang dilakukan oleh bank bisa saja dilakukan dengan cara mengusir penyewa rumah dan menjual rumah tersebut dengan menggunakan pendapatan maupun penjualan tersebut untuk menghapus utang hipotek. Utang hipotek dengan bunga tetap biasanya berjangka 15 sampai 30 tahun.
Apa Syarat dari Mortgage
Syarat mortgage tercantum dalam pasal 1171 KUH Perdata, hipotek terjadi atas akta yang autentik. Jadi, ketika seseorang memasang tanda hipotek atas properti yang dimilikinya, maka perlu ada bukti perjanjian tertulis yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau dikenal dengan PPAT terlebih dahulu.
Pihak-pihak yang dapat menjadi PPAT antara lain: Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, seseorang yang bukan notaris namun ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, dan camat yang menjadi PPAT secara ex officio.
Ciri-Ciri Mortgage/Hipotek
Anda masih belum benar-benar memahami apa itu mortgage? Singkatnya, mortgage ialah skema kredit yang diberikan untuk pengadaan properti.
Berikut ciri-ciri mortgage yang telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata:
- Mortgage bersifat droit de suite yang berarti hak tanggungan melekat pada properti meskipun sudah dipindah tangankan.
- Mortgage bersifat droit de preference yang berarti pembayaran utang untuk kreditur pemegang jaminan mortgage akan diutamakan dibandingkan kreditur lain.
- Mortgage bersifat Ondeelbar yang berarti jaminan mortgage atau hipotek hanya dapat kembali kepada pemiliknya setelah semua utang lunas.
- Kreditur hanya mempunyai hak atas pelunasan utang sehingga tidak berhak untuk memiliki objek jaminan.
- Objek jaminan mortgage akan tetap dipegang oleh kreditur meskipun ada tuntutan atasnya.
- Mortgage harus memenuhi asas publisitas yang melibatkan PPAT sebagai pihak ketiga.
Apa Saja Objek dari Mortgage?
Objek dari Mortgage sudah diatur pada Pasal 1164 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang apa saja yang bisa dijaminkan.
Benda yang dapat dijaminkan antara lain:
- Benda tidak bergerak yaitu tanah beserta bangunan di atasnya.
- Hak mendirikan bangunan di atas tanah orang lain (hak numpang karang) serta hak usaha.
- Hak untuk menggunakan suatu benda beserta kelengkapannya.
- Bunga tanah uang pembayarannya dengan uang ataupun hasil tanah.
- Bunga seperti di awal.
- Pasar dengan pengakuan pemerintah beserta hak-hak yang melekat.
Apa Kekurangan dan Kelebihan dari Mortgage
Setelah mengetahui apa itu mortgage, ciri-ciri, serta objek mortgage, saatnya anda mengetahui kekurangan dan kelebihan dari mortgage itu sendiri.
Sebenarnya tidak ada perbedaan antara KPR dan mortgage karena sama-sama meringankan membeli rumah.
Namun, pada dasarnya setiap produk yang ditawarkan bank seperti mortgage atau hipotek memiliki kekurangan maupun kelebihan.
Kekurangan mortgage/hipotek antara lain:
- Anda bisa saja kehilangan asset saat gagal membayar cicilan dan bunga.
- Pengajuan mortgage di bank cukup sulit dan memerlukan proses panjang.
- Apabila anda mengambil tenor panjang, maka suku bunga akan semakin tinggi.
Kelebihan mortgage/hipotek antara lain:
- Mortgage dapat meringankan pembelian asset meskipun belum memiliki cukup dana.
- Tidak perlu menjaminkan harta pribadi, sebab jaminan dapat berupa properti yang sedang dicicil.
- Aset yang dijadikan sebagai jaminan masih dapat dimanfaatkan sendiri.
Apa Saja Hak dan Kewajiban antara Penerima dan Pemberi Mortgage
Dalam perjanjian hipotek, ada hak dan kewajiban yang perlu dipahami antara penerima dan pemberi mortgage.
Semenjak terjadinya pembebanan hipotek, maka mulai saat itulah timbul akibat hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Pemberi mortgage memiliki hak untuk tetap menguasai bendanya, mempergunakan bendanya, melakukan tindakan penguasaan yang tidak merugikan pemegang hipotek serta berhak menerima uang pinjaman.
Adapun kewajiban bagi pemberi hipotek ialah membayar pokok beserta bunga pinjaman uang dari jaminan hipotek serta membayar denda apabila terjadi keterlambatan dalam melakukan pembayaran pokok pinjaman.
Apakah Mortgage Bisa dihapuskan?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mortgage/hipotek dapat dihapuskan dengan tiga cara:
- Dengan berakhirnya perjanjian pokok. Apabila utang yang dijamin dengan hak mortgage itu lenyap bisa karena utang itu dilunasi, bisa juga karena kadaluarsa yang membebaskan seorang dari suatu kewajiban (kadaluarsa ekstraktif)
- Karena pelepasan hipoteknya oleh si berpiutang. Apabila kreditur melepaskan dengan sukarela hak mortgage. Pelepasan sukarela tidak ditentukan bentuk hukumnya namun harus jelas dan tegas. Biasanya pelepasan ini dilakukan dengan pemberitahuan kepada pemilik dari benda yang terkait dengan hak mortgage tersebut.
- Karena penetapan tingkat oleh hakim. Apabila dengan perantaraan oleh hakim diadakan pembagian uang pendapatan lelang dari benda yang dihipotekkan kepada kreditur.
Ada juga penghapusan hipotek yang tidak ditentukan oleh Undang-Undang:
- Dengan musnahnya hak hipotek seperti lenyap tanah karena tenggelam atau longsor.
- Pemilik benda bergerak yang dihipotekkan hanya mempunyai hak bersyarat atas benda tersebut dan hak bersyarat terhenti.
- Dengan berakhirnya jangka waktu hak hipotek.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu mortgage, ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan, serta penghapusan mortgage.
Secara garis besar, mortgage dapat memudahkan anda untuk memiliki properti sebelum dana mencukupi. Semoga bermanfaat.
Jika ingin gadai sertifikat rumah, bisa ajukan ke situs GBMF.