Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri atau Melalui PPAT

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Sebelumnya kami sudah bahas mengenai biaya balik nama sertifikat tanah. Kali ini kami akan menginfokan pada Anda mengenai cara membuat sertifikat tanah.

Sertifikat tanah adalah sebuah bukti otentik terhadap kepemilikan tanah. Pembuatan sertifikat tanah merupakan tahapan yang wajib dilakukan sesudah anda melakukan pembelian sebidang tanah.

Cara membuat sertifikat tanah memang harus dipahami agar pengurusannya tidak terlalu ribet. Anda bisa mengurus sertifikat tanah di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan meminta bantuan PPAT atau notaris.

Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mandiri

Sebenarnya, ada 2 cara membuat sertifikat tanah yaitu dengan cara mandiri atau melalui notaris (PPAT). Untuk membuat secara mandiri, berikut tahapan-tahapannya:

  1. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah

Ada beberapa dokumen persyaratan pembuatan sertifikat tanah yang perlu anda penuhi, sebagai berikut:

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dari pemohon sertifikat.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi tanah yang memiliki bangunan.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Bukti pembayaran PPh (Pajak Penghasilan).
  • Akta Jual Beli, apabila tanah didapatkan dari hasil jual beli.
  • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Di samping itu, jika anda ingin melakukan konversi dari letter C atau surat girik ke SHM, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan:

  • Akta Jual Beli Tanah.
  • Fotokopi Letter C atau Girik yang dimiliki.
  • Surat Riwayat Tanah.
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

Jika sudah melengkapi semua persyaratan pembuatan sertifikat tanah, kini waktunya untuk membuat sertifikat secara mandiri atau perorangan.

  1. Mendatangi Kantor BPN

Langkah awal dalam pembuatan sertifikat tanah yaitu dengan datang ke Kantor Tanah atau kantor BPN setempat terlebih dahulu.

Anda dapat membawa semua persyaratan dokumen yang sudah disebutkan, kemudian datangi loket atau bagian pelayanan pembuatan sertifikat tanah.

Di sini biasanya anda akan langsung diberikan formulir yang harus diisi, serta harus melakukan verifikasi atas kelayakan dokumen.

Jika sudah, selanjutnya anda akan memperoleh STT (Surat Tanda Terima Dokumen) beserta SPS (Surat Perintah Setor), untuk kemudian harus dibayarkan. Untuk biaya registrasinya sekitar Rp50 ribu.

  1. Mengukur dan Melakukan Pendaftaran Sertifikat Tanah

Setelah mengisi formulir, selanjutnya bayar biaya untuk pendaftaran sertifikat dan pengukuran tanah. Jika sudah memperoleh permohonan pembuatan sertifikat, maka petugas ukur dari kantor BPN akan langsung mengukur tanah serta memasang tanda batas tanah. Saat mengikuti proses ini, maka anda harus datang sebagai saksi.

Selanjutnya, hasil pengukuran langsung diproses kemudian dilanjutkan dengan pembuatan surat keputusan untuk pembuatan sertifikat tanah oleh BPN.

Tarif pengukuran tanah dapat diketahui dengan cara menghubungi BPN secara langsung lewat SMS. Di samping itu, penting juga untuk melakukan perhitungan sesuai rumus berikut:

Biaya untuk pengukuran tanah = (L/500 x HSBKU (Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran)) + Rp100 ribu.

Untuk lebih memahami, kami paparkan melalui sebuah contoh kasus dan cara perhitungan di bawah ini:

Contoh, anda membeli tanah yang dijual di Jakarta non pertanian yang luasnya sekitar 1000 m2 dengan harga Rp750 juta.

Dengan demikian, biaya untuk pengukuran tanahnya yaitu:

(1000/500 x Rp100.000) + Rp100.000 = Rp300.000.

  1. Dapatkan Surat Keputusan Atas Hak Milik Tanah

Jika semua tahapan di atas sudah anda lewati, silakan tunggu pemeriksaan tanah yang dilakukan BPN. Namun, cek lagi pemasangan untuk tanda batas ukuran tanah yang sudah anda lakukan sebelumnya.

Untuk rentang pengecekan tanah biasanya harus mempersiapkan biaya tertentu. Rumusnya adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan Tanah TPA = (L : 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Kita merujuk pada contoh kasus di atas, dimana anda melakukan pembelian tanah di Jakarta seluas 1000 m2, jadi perhitungannya sebagai berikut:

TPA = (1000/500 x Rp67ribu) + Rp350 ribu = Rp484.000

Sehingga, biaya untuk pemeriksaan tanah adalah Rp484.000.

Jika sudah jelas semuanya, maka anda harus melakukan pelunasan pembayaran serta menerima sertifikat tanah langsung dari pihak BPN.

Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Notaris

Anda juga dapat membuat sertifikat tanah menggunakan bantuan dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau Notaris.

Dalam hal ini, PPAT ialah pejabat yang telah mendapatkan kewenangan, dalam pembuatan akta otentik tentang perbuatan hukum mengenai hak kepemilikan atas tanah.

Untuk meminta bantuan dari pihak PPAT juga sangat mudah, cukup dengan mendatangi kantor layanan pertanahan kemudian memberikan bukti untuk permohonan sertifikat ke PPAT.

Selanjutnya PPAT menerima tanda untuk permohonan balik nama dalam pembuatan sertifikat tanah, sehingga akan langsung diserahkan ke pihak pembeli nantinya.

PPAT selanjutnya akan langsung mengubah nama penjual ke pembeli baru pada buku tanah, kemudian sertifikat tanah akan dicoret menggunakan tinta hitam, lalu di paraf pihak kepala kantor pertanahan.

Dengan bantuan PPAT, maka pembeli baru sudah terbukti keabsahannya sebagai pemilik lahan menurut ketentuan hukum.

Untuk waktu pembuatan dokumen sertifikat tanah sendiri di setiap daerah akan berbeda, tapi biasanya memerlukan waktu mulai dari 60-97 hari.

Biasanya jangka waktu tersebut tergantung dari beragamnya pembuatan sertifikat tanah dan luas tanah itu sendiri.

Jika memakai notaris, maka anda hanya perlu mendatangi layanan kantor notaris sembari membawa persyaratan dokumen yang sudah disebutkan di atas.

Jika sudah, tim dan notaris langsung mengurus pembuatan sertifikat tanah. Namun, tentu saja anda harus mempersiapkan budget berlebih. Kisaran untuk membayar jasa notaris mulai dari Rp750 ribu sampai Rp2,5 jutaan.

Mengenal Jenis-jenis Sertifikat Tanah

Di dunia pertanahan, ada beberapa macam sertifikat properti atau tanah yang mempunyai kekuatan yuridis masing-masing. Tapi pada prakteknya, pemanfaatan dan kepemilikannya ada perbedaan. Berikut ulasannya:

  1. SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM atau sertifikat hak milik ini mempunyai kuasa kepemilikan penuh terhadap tanah maupun properti di atasnya.

Biasanya tanah yang memiliki SHM bisa diwariskan atau dijual dan tanpa berbatas waktu. Selain itu, pemegang sertifikat yaitu pemegang hak utama serta tidak ada seorangpun yang bisa mengakui kepemilikan tanah itu sendiri.

  1. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

Lain halnya dengan tanah yang memiliki SHM dengan kepemilikan yang tidak terbatas, tanah yang bersertifikat SHGB ini biasanya berlaku sampai 30 tahun, serta bisa diperpanjang sampai 20 tahun. Singkatnya, tanah yang memiliki SHGB merupakan tanah yang memiliki hak pemanfaatan melalui pendirian bangunan atau properti di atas lahan tanah yang memang bukan termasuk hak milik.

  1. SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)

Untuk penghuni bangunan vertikal, berupa apartemen dan rumah susun, SHSRS atau Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun biasanya menunjukkan hak dan kepemilikannya terhadap unit rumah vertikal tersebut.

Di samping hak mempunyai unit apartemen atau rumah susun, para penghuni juga mempunyai hak atas pemanfaatan lahan bersama dalam bentuk fasilitas olahraga, lahan parkir dan sebagainya.

  1. Sertifikat Kepemilikan dalam Bentuk Girik

Girik seringkali dinamakan sebagai petok, yakni tanah yang memiliki status yang sudah diakui oleh administrasi desa atau adat.

Akan tetapi, lahan girik biasanya belum tercatat resmi dalam negara lewat BPN. Sebenarnya lahan girik hanya berguna untuk pencatatan atas penguasaan lahan serta pencatatan pajak.

  1. AJB (Akta Jual Beli Tanah)

Akta Jual Beli Tanah biasanya dianggap sama seperti sertifikat yang memiliki hak sama dengan SHM. Padahal sebenarnya AJB hanya bukti perjanjian jual beli serta peralihan atas hak milik. Selain itu, AJB juga sangat rentan duplikasi sebab pengawasan dan aturan yang masih minim.

Itulah beberapa contoh dari jenis sertifikat tanah yang perlu anda ketahui, dan cara membuat sertifikat tanah sendiri maupun lewat PPAT (notaris). Semoga membantu!

Apabila Anda butuh pinjaman jaminan sertifikat rumah, bisa hubungi tim CS kami!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *