Girik Adalah: Simak Penjelasan Detailnya

girik adalah

Girik adalah tanda atau simbol yang digunakan dalam sistem pemetaan tanah untuk menunjukkan bahwa sebidang tanah atau properti memiliki hak atas tanah tersebut.

Girik biasanya tercatat dalam buku tanah atau catatan sipil dan dapat berupa nomor atau kode unik yang terkait dengan sebidang tanah atau properti tertentu.

Tanah Girik Milik Siapa?

Tanah yang memiliki girik adalah milik orang atau entitas yang namanya tercatat sebagai pemilik tanah dalam buku tanah atau catatan sipil yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Informasi ini bisa didapatkan dengan melakukan pengecekan pada catatan sipil atau buku tanah setempat.

Namun, tanah girik bisa juga menjadi objek konflik atau sengketa tanah, jadi pemilik yang sebenarnya bisa saja berbeda dari yang tercatat dalam buku tanah. Dalam hal ini, pemilikan tanah harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang tepat.

Apakah Tanah Girik Bisa Dibuat Sertifikat?

Ya, tanah dengan girik dapat memiliki sertifikat tanah. Girik adalah tanda atau simbol yang menunjukkan bahwa sebidang tanah atau properti memiliki hak atas tanah tersebut, tetapi hal itu tidak menjamin bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat tanah.

Untuk membuat sertifikat tanah, proses yang harus dilalui meliputi verifikasi kepemilikan, pengukuran dan pemetaan, serta pendaftaran tanah pada kantor catatan sipil setempat.

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa sebidang tanah atau properti tersebut dalam pemilikan yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti pemilikan tanah.

Dengan demikian, memiliki tanah dengan girik belum tentu memiliki sertifikat tanah, tetapi tanah dengan girik memiliki potensi untuk memiliki sertifikat tanah setelah melalui proses yang diperlukan.

Apakah Tanah Girik Bisa Dijual?

Ya, tanah yang memiliki girik dapat dijual. Namun, sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut memang memiliki hak atas tanah yang sah dan bebas dari segala bentuk masalah hukum atau sengketa.

Hal ini dapat dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh notaris, pengacara, atau pejabat pemerintah yang berwenang.

Status Tanah Apa Saja?

Di Indonesia, terdapat beberapa status tanah yang berbeda, antara lain:

  1. Tanah negara: Tanah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah, termasuk tanah yang digunakan untuk kepentingan umum seperti jalan, taman, dan gedung publik.
  2. Tanah pertanian: Tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, atau kehutanan.
  3. Tanah kosong: Tanah yang tidak terdapat bangunan atau tidak digunakan untuk keperluan tertentu.
  4. Tanah komersial: Tanah yang digunakan untuk kegiatan komersial, seperti gedung-gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan hotel.
  5. Tanah industri: Tanah yang digunakan untuk kegiatan industri, seperti pabrik, gudang, dan tempat produksi.
  6. Tanah residensial: Tanah yang digunakan untuk pemukiman, seperti rumah-rumah, apartemen, dan perumahan.
  7. Tanah pertambangan: Tanah yang digunakan untuk kegiatan pertambangan, seperti tambang batu bara, bijih besi, dan logam lainnya.
  8. Tanah wisata: Tanah yang digunakan untuk kegiatan wisata, seperti taman hiburan, objek wisata alam, dan tempat pemandian.

Klasifikasi status tanah di atas dapat berubah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk melakukan verifikasi dan mengetahui status tanah secara pasti sebelum melakukan transaksi atau investasi pada tanah tertentu.

Apakah Tanah Girik Bayar PBB?

Ya, tanah yang memiliki girik harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana yang berlaku untuk tanah dan properti lainnya.

PBB adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah setempat pada tanah dan bangunan yang terletak di daerah tersebut.

Pembayaran PBB harus dilakukan setiap tahun dan besarannya ditentukan berdasarkan luas tanah, lokasi, dan jenis bangunan yang ada di atas tanah tersebut.

Tanah dan bangunan yang memiliki girik juga wajib membayar PBB sebagaimana yang berlaku bagi tanah dan bangunan lainnya.

Bagaimana Jika Surat Girik Hilang?

Jika surat girik hilang, maka pemilik tanah atau properti tersebut harus melakukan tindakan untuk memperoleh kembali surat girik tersebut. Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Lapor ke kepolisian: Pelaporan hilangnya surat girik ke kepolisian akan membantu mengamankan properti dan mempermudah proses pemulihan surat girik.
  2. Permohonan pembuatan duplikat: Pemilik tanah atau properti bisa meminta duplikat surat girik baru dari pihak yang berwenang seperti Kantor Catatan Sipil atau Notaris.
  3. Verifikasi dokumen: Proses pembuatan duplikat surat girik harus melalui verifikasi dokumen dan keterangan saksi yang memadai.
  4. Pembayaran biaya: Pembuatan duplikat surat girik memerlukan pembayaran biaya yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.

Langkah-langkah ini dapat berbeda tergantung pada kondisi dan regulasi yang berlaku di setiap daerah. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik tanah atau properti untuk mengetahui prosedur yang berlaku di daerah mereka dan mengikuti tata cara yang benar.

Girik Tidak Bisa Digadaikan

Sama halnya dengan Akta Jual Beli Tanah (AJB). Tanah yang memiliki girik tidak bisa digadaikan karena girik hanya merupakan tanda atau simbol yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah tersebut dan tercatat dalam buku tanah atau catatan sipil. Girik sendiri tidak memiliki nilai ekonomi yang bisa digadaikan sebagai jaminan pembiayaan.

Untuk memperoleh pembiayaan melalui jaminan sertifikat tanah, biasanya dibutuhkan bukti-bukti yang lebih formal dan sah seperti SHM atau SHGB yang asli dan berlaku.

Oleh karena itu, jika seseorang ingin memperoleh pembiayaan melalui jaminan tanah, maka mereka harus memiliki sertifikat tanah yang sah dan bebas dari masalah hukum atau sengketa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *